Pendahuluan
Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September
1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang
Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut
menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang
dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah
dan tingkat kemampuan masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu
luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan
(pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak
yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu
serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam
perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah
mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif
(UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan
remaja putus sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya
diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub
Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan
sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna
(FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis
Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi
menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang
Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di
Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia
(KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang
Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal
10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan
ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya
Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran
tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna
mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan
selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus
diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah
kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai
saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan
Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN
yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda,
serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna.
Sejarah Karang Taruna
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1969 di Kampung Melayu
Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama
masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan
Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna
dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah
sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah
membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan
yang dialami sebagian masyarakat kala itu.
MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)
Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai
melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di
DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya
menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui
kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu
terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal
ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah
memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.
DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)
Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah
Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat
Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi
bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang
Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota,
Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.
Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang
Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna
Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak,
pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan
pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk
pertama kalinya dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang
Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun
1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor.
13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang
kuat.
Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil
Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya
Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian,
berpengetahuan dan terampil)
Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP
MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi
muda.
MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
- Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
- Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
- Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
- Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
- Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
- Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
- Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
- Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
- Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
- Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;
Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.
Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.
PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG
Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
- Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
- Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
- Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.
Sumber : http://ktipkp.blogspot.com/2011/10/pendahuluan.html
0 komentar:
Posting Komentar